Kanwil BPN Kalbar Ikuti pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah
1 min read

Kanwil BPN Kalbar Ikuti pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat hadir pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tomi Kristian Aritonang, serta diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Kegiatan ini menjadi ruang bersama bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh pemahaman yang sama mengenai kebijakan penyelenggaraan program bedah rumah.

Melalui sosialisasi tersebut, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin kuat, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program peningkatan kualitas hunian masyarakat agar berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kanwil BPN Kalbar terus mendukung sinergi antar instansi dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk melalui dukungan di bidang pertanahan untuk mewujudkan hunian yang layak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.​

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *